Lebak- Tiga pencuri baterai lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Cipanas, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian. Adalah S alias Kiwong (27), D alias Qnoy (47) dan J alias Ojong (27).
Mereka merupakan warga Kecamatan Cimarga. Ketiganya diamankan saat petugas kepolisian melakukan patroli kring sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu, 23 Oktober 2022.
“Anggota sedang melakukan patroli kring lalu ada sebuah mobil Avanza putih terparkir di pinggir jalan. Saat dicek petugas mereka melarikan diri,”kata Wakapolres Lebak, Kompol Roby Heri Saputra saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 27 Oktober 2022
Alhasil petugas di lapangan di bawah komando, IPTU Andy Kurniady Eka Setyabudi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mereka.
“Kita periksa ke dalam mobil ditemukan ada beberapa baterai PJU hasil curian dan alat-alat untuk melancarkan aksi,”kata Roby.
“Mobil itu juga ternyata merupakan kendaraan rental,”tambahnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan dari hasil pemeriksaan mereka telah dua kali beraksi melakukan pencurian baterai lampu PJU.
“Lampu itu milik Kementerian Perhubungan untuk menerangi jalan Raya Cipanas. Kita berhasil amankan tiga boks penyimpanan baterai yang mereka curi,”kata Andi.
Kepada petugas, kata Andi, para pelaku ini mencuri baterai untuk dijual kembali ke pedagang rongsok.
“Kita tidak percaya, akan kita selidiki lebih dalam soal ini. Dijual kesiapa dan berapa keuntungan yang mereka dapat,”katanya.
“Karena berdasarkan laporan dari pihak kementerian satu boks baterai ini berharga Rp18 juta. Ini ada 3 boks yang hilang dan berhasil dicuri mereka,”tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUH-Pidana tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancamanan selama lamanya 7 (Tujuh) Tahun penjara.