Mereka adalah Eks Direktur PDAM Lebak, Oya Masri, Eks Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat dan seorang rekanan penyedia jasa berinisial AS.
Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapati perbuatan melawan hukum dalam realisasi penggunaan penyertaan modal.
“Dari program SR MBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ada yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi, ada kelebihan bayar Rp550 juta pada perbaikan pompa juga teknisnya juga tidak sesuai dengan RKAP,”kata Puguh kepada awak media, Rabu (10/9/2025).
Kata Puguh, akibat ulah dari para tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar. “Kerugian negara sekitar Rp2 miliar,”katanya.
Sementara Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irvano Rukmana Rachim mengatakan untuk tersangka Ade Nurhikmat merupakan otak dari pengerjaan perbaikan pompa intake.
“Dewan Pengawas ini yang punya inisiatif perbaikan pompa dan menunjuk pihak rekanannya nya juga dia,”tandasnya. ***
Halaman : 1 2







