Lebak- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mendorong agar masyarakat memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID.
Bukan tanpa alasan, upaya itu terus dilakukan karena penggunaan digital ID memiliki manfaat yang luar biasa. Ya, salah satunya untuk untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak Ahmad Najiyullah mengatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri mentargetkan, 25 persen warga melakukan aktivasi IKD.
“Dari 1 juta warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, 25 persen nya ditarget punya IKD pada tahun ini,” kata Najiyullah, Senin, 9 Januari 2023.
Sosialisasi, kata Najiyullah, terus menerus dilakukan Disdukcapil termasuk saat melakukan pelayanan keliling dokumen kependudukan kepada masyarakat.
“Kami coba terus genjot supaya semakin banyak masyarakat yang memiliki IKD, terutama di lingkungan dinas pemerintahan,” ujar dia.
Tetapi diakui bahwa penggunaan IKD, terutama di Kabupaten Lebak masih cukup sulit diterapkan. Hal ini karena masih banyak pihak atau instansi yang masih belum menerima penggunaan IKD.
“Kalau RSUD atau BPJS sudah ya, tapi pihak lain seperti perbankan masih belum. Ini sudah kami sampaikan kepada Kemendagri, dan akan dilakukan sosialisasi ke pihak-pihak tersebut,” tutur Najiyullah.