Lebak- Sebanyak 10 tenaga honorer di Kabupaten Lebak dicoret pemerintah. Alasannya, karena mereka sudah tidak aktif lagi.
Ya, mereka dihapus dari data setelah pemerintah Kabupaten Lebak melakukan pendataan dan verifikasi mengenai tenaga honorer.
Bukan tanpa alasan, pendataan dilakukan karena adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) soal penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Baca Juga: Dear Honorer RSUD Adjidarmo, Pemerintah Bawa Kabar Baik soal Seleksi PPPK: Silahkan Disimak!
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM) Lebak Iqbaludin mengatakan, ke sepuluh tenaga honorer itu dicoret karena sudah tidak aktif bertugas dan meninggal dunia.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasikan kepada setiap OPD untuk melaporkan kepada kami dan tidak menginput data tenaga honorer yang sudah tidak aktif lagi baik dengan alasan tidak lagi bekerja, meninggal dunia, maupun pindah tugas ke luar Lebak pada sistem BKN,”kata Iqbaludin, Sabtu, 1 Oktober 2022.
“Nanti kita sampaikan kepada BKN untuk menghapus data dari tenaga honorer yang tidak lagi aktif itu,”tambahnya.
Hingga kini, terang Iqbal, sudah ada 5.000 tenaga honorer lebih tenaga honorer di Lebak yang masuk ke dalam sistem BKN. Nantinya data mereka akan disampaikan kepada Kemenpan RB sebagai bahan petimbangan untuk mengambil keputusan.
Ia pun menyebut, bahwa pendataan ini tidak ada hubungannya dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K maupun Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
“Untuk pendataan ini sebetulnya untuk maping pusat, ada berapa tenaga non ASN di setiap daerah,”katanya.
“Karena sebelumnya data itu hanya ada di daerah, namun sekarang data ini akan juga dipegang oleh pusat sehingga pusat tau ada berapa tenaga, jenis pekerjaan, dan juga masa kerjanya,”sambungnya.