Desak HGB Sanur Tak Diperpanjang
Berakhirnya masa berlaku HGB pada 29 September 2026 menjadi salah satu titik utama tuntutan AKAMSI.
Mereka meminta Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan Nomor 71 serta menghentikan proses perpanjangan maupun penerbitan hak baru sampai persoalan status tanah, peralihan hak, dan keberadaan tempat ibadah tersebut memperoleh kejelasan.
“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua Pura,” tegas Rahbar.
AKAMSI berpendapat penerbitan hak baru atas lahan tersebut tidak semestinya dilakukan ketika masih terdapat persoalan hukum mengenai status dan penguasaan tanah.
Mereka juga meminta pemerintah tidak semata-mata memandang lahan tersebut sebagai aset komersial, mengingat di atas atau berkaitan dengan kawasan tersebut terdapat tempat ibadah yang oleh AKAMSI disebut memiliki nilai sejarah dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat.
Minta Pembongkaran Pura Diusut
Tidak hanya menyasar ATR/BPN, AKAMSI juga mendesak Kapolri mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang menguasai secara fisik lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat hingga berujung pada kerusakan atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.
Bagi AKAMSI, dugaan pembongkaran kedua pura tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah.
Dalam aksi tersebut, AKAMSI juga menyerahkan pengaduan masyarakat sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN.
Rahbar mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan persoalan pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,” tandas Rahbar.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2







