300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masa aksi unjuk rasa memdatangi gedung ATR/BPN Jakarta, Dok: (Ist/Dailyhits.id)

Ratusan masa aksi unjuk rasa memdatangi gedung ATR/BPN Jakarta, Dok: (Ist/Dailyhits.id)

Desak HGB Sanur Tak Diperpanjang

Berakhirnya masa berlaku HGB pada 29 September 2026 menjadi salah satu titik utama tuntutan AKAMSI.

Mereka meminta Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan Nomor 71 serta menghentikan proses perpanjangan maupun penerbitan hak baru sampai persoalan status tanah, peralihan hak, dan keberadaan tempat ibadah tersebut memperoleh kejelasan.

“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua Pura,” tegas Rahbar.

Baca Juga :  Truk Tronton Terjun dari Tol Tangerang - Merak Lalu Timpa Pikap hingga Pak Ogah

AKAMSI berpendapat penerbitan hak baru atas lahan tersebut tidak semestinya dilakukan ketika masih terdapat persoalan hukum mengenai status dan penguasaan tanah.

Mereka juga meminta pemerintah tidak semata-mata memandang lahan tersebut sebagai aset komersial, mengingat di atas atau berkaitan dengan kawasan tersebut terdapat tempat ibadah yang oleh AKAMSI disebut memiliki nilai sejarah dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat.

Minta Pembongkaran Pura Diusut

Tidak hanya menyasar ATR/BPN, AKAMSI juga mendesak Kapolri mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang menguasai secara fisik lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat hingga berujung pada kerusakan atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.

Baca Juga :  3.192 Lahan di Cileles Lebak Potensial Jadi Kawasan Industri Hijau

Bagi AKAMSI, dugaan pembongkaran kedua pura tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah.

Dalam aksi tersebut, AKAMSI juga menyerahkan pengaduan masyarakat sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN.

Rahbar mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan persoalan pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,” tandas Rahbar.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026
Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Selasa, 1 September 2026 - 23:00

Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa

Selasa, 1 September 2026 - 06:40

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Advertorial

Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia

Rabu, 2 Sep 2026 - 11:45