300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masa aksi unjuk rasa memdatangi gedung ATR/BPN Jakarta, Dok: (Ist/Dailyhits.id)

Ratusan masa aksi unjuk rasa memdatangi gedung ATR/BPN Jakarta, Dok: (Ist/Dailyhits.id)

Desak HGB Sanur Tak Diperpanjang

Berakhirnya masa berlaku HGB pada 29 September 2026 menjadi salah satu titik utama tuntutan AKAMSI.

Mereka meminta Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kembali status HGB Nomor 70 dan Nomor 71 serta menghentikan proses perpanjangan maupun penerbitan hak baru sampai persoalan status tanah, peralihan hak, dan keberadaan tempat ibadah tersebut memperoleh kejelasan.

“Kami menuntut dibatalkannya HGB 70 dan 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. Dan tidak memperpanjang SK HGB karena tanah tersebut tanah milik adat berdasarkan bukti keberadaan dua Pura,” tegas Rahbar.

Baca Juga :  Buruh ke Pemkab Lebak: Tak Bisa Ditawar-tawar, UMK Tahun 2023 Harus Naik 13 Persen

AKAMSI berpendapat penerbitan hak baru atas lahan tersebut tidak semestinya dilakukan ketika masih terdapat persoalan hukum mengenai status dan penguasaan tanah.

Mereka juga meminta pemerintah tidak semata-mata memandang lahan tersebut sebagai aset komersial, mengingat di atas atau berkaitan dengan kawasan tersebut terdapat tempat ibadah yang oleh AKAMSI disebut memiliki nilai sejarah dan berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat.

Minta Pembongkaran Pura Diusut

Tidak hanya menyasar ATR/BPN, AKAMSI juga mendesak Kapolri mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang menguasai secara fisik lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat hingga berujung pada kerusakan atau musnahnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Konsen Terhadap Pendidikan Agama

Bagi AKAMSI, dugaan pembongkaran kedua pura tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh berhenti pada sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah.

Dalam aksi tersebut, AKAMSI juga menyerahkan pengaduan masyarakat sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Menteri ATR/BPN.

Rahbar mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan persoalan pertanahan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas serta memastikan perlindungan terhadap situs sejarah dan tempat ibadah,” tandas Rahbar.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten
Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern
Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos
32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup
Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Zakiyah Dorong Tradisi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:58

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:51

Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:24

Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:01

32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:48

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga

Berita Terbaru

Hari Santri Nasional 2026. (Istimewa)

Advertorial

Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:52