DAILYHITS.ID– Masyarakat Kabupaten Serang kini tidak selalu harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus sejumlah layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Layanan tersebut mulai didekatkan ke masyarakat melalui program Administrasi Kependudukan Digital di Desa (Aku Desa Digital) yang dijalankan Pemkab Serang bersama pemerintah desa.
Melalui program ini, kantor desa menjadi salah satu titik layanan administrasi kependudukan. Namun, layanan tersebut belum mencakup seluruh jenis pelayanan, karena perekaman KTP elektronik tetap tidak dapat dilakukan di kantor desa.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetry mengatakan layanan adminduk dapat diakses masyarakat melalui pemerintah desa, selain kantor Disdukcapil dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan.
“Pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi hanya dilakukan di kantor Disdukcapil maupun UPT Kecamatan, tetapi dapat dilakukan di seluruh kantor pemerintah desa, kecuali untuk perekaman KTP elektronik,” kata Warnerry.
Hingga 1 September 2026, Disdukcapil Kabupaten Serang telah menjalin kerja sama program desa digital dengan 137 desa.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 Selanjutnya







