Lebak- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan AM sebagai tersangka kasus suap tanah senilai Rp15 miliar pada tahun 2018-2021. Dia adalah mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Dia ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya yakni DER honorer di BPN Lebak, Dra S alias MS dan EHP ibu dan anak yang menjadi calo tanah.
Baca Juga: Peran Ibu dan Anak dalam Pusaran Kasus Suap Rp15 Miliar di BPN Lebak
Jumat,21 Oktober 2022, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menggeledah kantor BPN Lebak juga kediaman AM di Kecamatan Maja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





