Lebak- Indeks Reformasi Hukum atau IRH Kabupaten Lebak tahun 2022 mendapat nilai 80,4 atau dengan kategori sangat baik.
Usut punya usut, perolehan itu membuat Kabupaten Lebak menduduki peringkat pertama di Banten dan ke 5 tingkat nasional.
Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan proses penilaian IRH dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ada 4 variabel yang dinilai yakni, tingkat koordinasi hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database perundang-undangan.
Penilaian IRH ini, menurut Wiwin, bertujuan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi 2020-2024.
“Tujuan lain penilaian ini untuk memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum pada lingkup Pemkab Lebak,” ujar Wiwin, Senin, 19 Desember 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





