Ia menjelaskan, dengan memperoleh penilaian sangat baik, Pemkab Lebak dianggap sudah memenuhi kriteria di dalam empat variabel tersebut.
“Kriterianya khusus untuk produk hukum yang dikeluarkan. Sudah melalui tahapan dengan benar mulai dari perencanaan, anggaran, siapa yang melaksanakan, lalu bagaimana proses penetapan dengan DPRD hingga koordinasi di internal dan eksternal,” papar Wiwin.
Penilaian IRH lanjut Wiwin akan bermuara pada reformasi birokrasi, di mana hasilnya nanti akan diintegrasikan dengan leading sector. IRH menjadi salah satu di antara 12 variabel reformasi birokrasi.
Wiwin tak menampik dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kemenkumham bahwa masih ada saran perbaikan pada beberapa variabel.
“Dari empat variabel dinilai, ada dua yang memang mendapatkan saran perbaikan dan ini pasti kami akan jalankan dengan bertahap dan tentunya upaya-upaya pelaksanaan reformasi terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” tutur Wiwin.
Halaman : 1 2





