Lebak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, menetapkan status Siaga Darurat Bencana di wilayah Kabupaten Lebak. Kebijakan itu berlaku sampai Februari 2023.
Usut punya usut, status tersebut ditetapkan seiring dengan keadaan cuaca ekstrem yang terjadi pada sejumlah wilayah Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Pelaksana BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama mengimbau agar warga Kabupaten Lebak, tetap waspada terhadap kondisi bencana banjir, banjir bandang, longsor dan angin kencang.
“Kita tetapkan status siaga darurat, dari bulan Desember 2022 sampai Februari 2023,” kata Febby, Rabu, 28 Desember 2022.
Menurut Febby, keadaan siaga darurat bertujuan agar semua masyarakat dapat siaga dan mempersiapkan segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





