Kejati Banten: Seluruh Instansi Wajib Terapkan Pedoman Keprotokolan 

- Penulis

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAILYHITS.ID, SERANG – Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten, Ema Siti Huzaemah Ahmad meminta pemerintah daerah menerapkan sistem keprotokolan.
Sebab Keprotokolan menjadi salah satu unsur penting di setiap instansi, untuk menjamin citra positif pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menciptakan komunikasi baik antar instansi.
Hal ini diungkapkan Ema dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) keprotokolan dan penandatanganan kesepakatan bersama penyamaan persepsi pedoman teknis keprotokolan antar Instansi pemerintahan di Provinsi Banten, di Aula Setda Banten, Kota Serang, Senin (07/10/2024).
Menurut Ema, seluruh instansi di Banten sudah seharusnya mampu menjadi pelopor dalam kesepakatan bersama untuk menciptakan keprotokolan dengan tujuan Harmonisasi antar lembaga, selain sebagai bekal untuk terlaksana nya acara juga sebagai pedoman untuk menciptakan komunikasi yang bagi pimpinan.
“saya menginisiasi pedoman keprotokolan di Bantrn, harapannya agar setiap acara berjalan dengan baik, jika keprotokolan dijalankan sesuai pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang ada,”kata Ema.
menurut Ema salah satu tolak ukur suatu instansi yang berintegritas diantaranya mampu menjalankan pedoman keprotokolan sehingga masyarakat dapat mengukur bersinerginya pelaksanaan kegiatan dan acara antar lembaga atay instansi di Provinsi Banten.
“Kita harus menjamin profesionalitas antar lembaga dan staf, keprotokolan berkualitas akan mampu menjawab citra positif,” lanjut Ema.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt. Kabiro Adminstrasi Pimpinan dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail.
Menurut Beni, Pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan bimtek dan penandatangan draf pedoman keprotokolan yang digelar oleh Kejati Banten, dalam hal ini diinisiasi oleh Kabag TU Kejati Banten. pihaknya akan terus mendorong terlaksananya keprotokolan sesuai dengan kesepakatan bersama sesuai dengan pedoman teknis yang sudah kita tanda tangani bersama
“Kejati Banten, menjadi pelopor terciptanya keprotokolan Banten, hal ini akan menjadi suatu role model terciptanya keprotokolan yang baik di Banten,”ungkap Beni.
Beni menambahkan, pihaknya akan mengimplementasikan pedoman teknis keprotokolan ini di lembaganya, sinergitas yang dibangun akan memperkuat keprotokolan antar instansi Pemerintah di Provinsi Banten
“Sinergitas merupakan tagline bagian Protokol di Provinsi Banten yang diinisiasi oleh  Kejati Banten, agar harmonisasi terjalin seluruh instansi dan akan semakin memperkuat implementasi keprotokolan di Banten,”tambah Beni.
Diketahui, dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyamaan presepsi pedoman teknis keprotokolan antar instansi pemerintah di Provinsi Banten, hadir seluruh staf keprotokolan Kejari se- wilayah Banten, keprotokolan sekertariat negara (setneg) Republik Indonesia, keprotokolan kementrian dalam negeri dan keprotokolan Forkopimda Provinsi Banten.
Baca Juga :  Kantor Kesbangpol Lebak Selesai Diperbaiki: Kokoh dan Tidak Kumuh Lagi!

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru