DAILYHITS.ID – Dugaan maladministrasi dalam proyek investasi kawasan industri PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) di Sawah Luhur, Kota Serang, Banten, berbuntut panjang.
Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi melaporkan Wali Kota Serang dan tiga kepala dinas ke Ombudsman RI Perwakilan Banten, Rabu, 22 Oktober 2025.
Mereka menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembukaan kawasan industri oleh PT JDI di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Tak tanggung-tanggung, dugaan maladministrasi ini langsung dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten pada Rabu (22/10/2025).
Pihak-pihak yang turut dilaporkan yakni, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH.
“Kami menilai proyek ini sarat kepentingan politik dan ekonomi elit lokal, sementara aspek legalitas dan keberlanjutan lingkungan diabaikan,” kata Founder CDC, Wildan melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan data yang dimiliki Dailyhits.id, proyek ini sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian, Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) yang diterbitkan pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.
Dalam PKKPR tersebut, 150 hektare lahan di Kelurahan Sawah Luhur, akan dijadikan Kawasan Industri oleh PT Jaya Dinasty Indonesia, yang merupakan perusahaan asal Tiongkok, Cina.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040, Sawah Luhur memang ditetapkan sebagai Kawasan Industri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







