Investasi PT JDI di Kota Serang Diduga Maladministrasi, Walikota Dilaporkan ke Ombudsman

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi laporkan Wali Kota Serang, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH. Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi laporkan Wali Kota Serang, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH. Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Wildan mengungkapkan, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur perizinan dan pemangkasan tahapan pelibatan publik, melanggar Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, lokasi proyek yang berada di kawasan produktif dan dinilai melanggar tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Konversi lahan ini, lanjut dia, berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan dan secara langsung mengancam ketahanan pangan warga sekitar, sebuah pengabaian terhadap Pasal 65 UU PPLH.

Baca Juga :  Bapenda Lebak Genjot Pendapatan PBB P2, SPPT Segera Didistribusikan

Ironisnya, proyek raksasa ini tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai pihak yang terdampak langsung proyek hampir nihil.

“Padahal, kewajiban melibatkan warga adalah norma hukum yang ditegaskan dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman ini adalah langkah advokasi untuk membongkar tuntas praktik yang ia sebut sebagai ‘sarang kepentingan politik dan ekonomi elit lokal.’

Baca Juga :  Buruh di Lebak Ngaku Dianiaya Kades dan Bos Sawit

“Ombudsman harus segera turun tangan dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di Industri Sawah Luhur, Kecamatan Ka­semen.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat wajib perizinan pembangunan.***

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22