Investasi PT JDI di Kota Serang Diduga Maladministrasi, Walikota Dilaporkan ke Ombudsman

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi laporkan Wali Kota Serang, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH. Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Aliansi Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (APMR) bersama Creative Democracy Center (CDC) resmi laporkan Wali Kota Serang, Kepala DPUPR, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH. Ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Wildan mengungkapkan, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur perizinan dan pemangkasan tahapan pelibatan publik, melanggar Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, lokasi proyek yang berada di kawasan produktif dan dinilai melanggar tata ruang dan daya dukung lingkungan.

Konversi lahan ini, lanjut dia, berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan dan secara langsung mengancam ketahanan pangan warga sekitar, sebuah pengabaian terhadap Pasal 65 UU PPLH.

Baca Juga :  Target Retribusi PBG di Kota Serang Capai Rp9 Miliar

Ironisnya, proyek raksasa ini tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai pihak yang terdampak langsung proyek hampir nihil.

“Padahal, kewajiban melibatkan warga adalah norma hukum yang ditegaskan dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman ini adalah langkah advokasi untuk membongkar tuntas praktik yang ia sebut sebagai ‘sarang kepentingan politik dan ekonomi elit lokal.’

Baca Juga :  Pemdes Bendungan Lebak Bangun Jalan Usaha Tani di Perbatasan Desa

“Ombudsman harus segera turun tangan dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di Industri Sawah Luhur, Kecamatan Ka­semen.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat wajib perizinan pembangunan.***

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02