Wildan mengungkapkan, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur perizinan dan pemangkasan tahapan pelibatan publik, melanggar Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, lokasi proyek yang berada di kawasan produktif dan dinilai melanggar tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Konversi lahan ini, lanjut dia, berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan dan secara langsung mengancam ketahanan pangan warga sekitar, sebuah pengabaian terhadap Pasal 65 UU PPLH.
Ironisnya, proyek raksasa ini tanpa melibatkan masyarakat lokal sebagai pihak yang terdampak langsung proyek hampir nihil.
“Padahal, kewajiban melibatkan warga adalah norma hukum yang ditegaskan dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ke Ombudsman ini adalah langkah advokasi untuk membongkar tuntas praktik yang ia sebut sebagai ‘sarang kepentingan politik dan ekonomi elit lokal.’
“Ombudsman harus segera turun tangan dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di Industri Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat wajib perizinan pembangunan.***
Halaman : 1 2







