Rampok Rp170 Miliar Lewat Faktur Bodong, DJP Seret IDP ke Meja Hijau

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

Direktorat Jendral pajak (DJP) Ringkus IDP, Kasus Penerbitan Faktur Pajak Fiktif, Foto: (Ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menuntaskan perburuan terhadap IDP, otak di balik jaringan faktur pajak bodong yang merugikan negara hingga Rp170,3 miliar.

Setelah berbulan-bulan bermain petak umpet, IDP resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

IDP bukan pelaku kelas teri. Ia diduga menjadi arsitek skema penerbitan faktur pajak fiktif melalui empat perusahaan cangkang: PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

Perusahaan-perusahaan ini tidak pernah melakukan transaksi riil barang maupun jasa. Yang diproduksi hanyalah kertas faktur alat kejahatan untuk menggerogoti kas negara.

Dalam rentang 2021–2022, faktur-faktur tanpa dasar transaksi sebenarnya (TBTS) itu diperdagangkan kepada sejumlah perusahaan pengguna. Bagi pembeli, faktur bodong menjadi “alat sulap” untuk menekan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :  Warga dan Kader PKS Lebak Ramai-ramai Ikut Peringatan Maulid Nabi: Ada Penceramah Kondang

Sementara IDP mengantongi keuntungan dari persentase nilai PPN yang tertera di dokumen palsu tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan, Langkah tegas DJP diambil setelah IDP berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Sikap tidak kooperatif itu berujung pada penangkapan paksa.

“Karena tidak kooperatif dan mangkir tanpa alasan yang sah, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan paksa,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (14/1/2026).

Kini, ruang gerak IDP benar-benar tertutup. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman tidak main-main: penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

Baca Juga :  Akses Informasi Produk Hukum Via JDIH Lebih Mudah, Lebak Sudah Terintegrasi dengan Nasional

Tak hanya itu, sanksi finansial juga menanti. Undang-undang membuka ruang denda pidana dua hingga enam kali lipat dari nilai pajak yang tercantum dalam faktur bodong yang diterbitkannya.

Sinyal Keras Negara

Rosmaulia menegaskan, perkara ini bukan sekadar penegakan hukum rutin. Ini adalah peringatan keras bagi para pemburu rente di sektor perpajakan.

“Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran di bidang perpajakan,” katanya

Dengan rampungnya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tongkat estafet kini berada di tangan jaksa. Dakwaan segera disusun, dan IDP bersiap menghadapi pengadilan babak akhir dari jurus culas yang selama ini menggerogoti uang rakyat.

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02