Gegara Protes Soal THR, Buruh Harian PT Asiatex Sinar Indopratama Langsung Dipecat!

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Afifudin Peria asal Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan kabupaten Serang. (Doc)

Ahmad Afifudin Peria asal Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan kabupaten Serang. (Doc)

DAILYHITS.ID – Nasib pahit dialami seorang pria Bernama Ahmad Afifuddin (33), pekerja harian lepas di PT Asiatex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Banten.

Pria tersebut di ketahui warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, kabupaten Serang.

Ia mengaku diberhentikan dari pekerjaannya setelah memprotes pembagian tunjangan hari raya (THR) yang disebut hanya berupa bingkisan.

Afifuddin mengatakan, dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.

Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026 setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.

“Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” kata Afifuddin kepada wartan, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, polemik bermula saat perusahaan membagikan THR dalam bentuk bingkisan pada 14 Februari lalu.

Menurutnya, ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena THR umumnya diberikan dalam bentuk uang.

Baca Juga :  Bukber di AW Futsal Karaoke And Resto, Rp35 Ribu Udah Kenyang dan Bebas Nyanyi!

“Saya menolak pembagian bingkisan itu. Saya juga sempat melihat status WhatsApp teman-teman yang sudah menerima bingkisan,” ujarnya.

Afifuddin mengaku sempat dipanggil oleh pihak pengawas setelah menyampaikan protes. Namun ia merasa keberatan dengan perlakuan tersebut.

“Pas komplain saya dipanggil pengawas. Setelah itu saya bilang tidak mau pakai atribut kerja lagi,” katanya.

Tak lama setelah kejadian itu, Afifuddin mengaku menerima keputusan pemberhentian dari perusahaan.

Ia menilai proses tersebut tidak melalui tahapan yang semestinya.

“Saya tidak pernah dapat surat peringatan sebelumnya. Harusnya ada SP1 atau mekanisme lain dulu,” ujarnya.

Selama bekerja di perusahaan tersebut, Afifuddin mengaku menerima upah sekitar Rp135 ribu per hari dengan sistem kerja 26 hari dalam sebulan. Statusnya sebagai pekerja harian lepas, namun menurutnya sistem kerja dan penggajian mengikuti manajemen perusahaan.

“Bedanya hanya tidak ada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Persoalan ini kini masuk ke ranah mediasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga :  Kasus Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga Berakhir Damai: Gubernur Aktifkan Kembali Kepala Sekolah

Dalam surat panggilan yang diterima Afifuddin, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang.

Pertemuan tersebut akan dipimpin oleh Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang yang diwakili oleh Kepala Bidang HI dan Jamsostek Tb. Ana Supriatna serta mediator hubungan industrial Syahrully Arlan.

Disnakertrans meminta kedua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, membawa dokumen pendukung seperti peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), serta bukti lain yang diperlukan untuk memperlancar proses perundingan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Asiatex Sinar Indopratama belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja tersebut.

Pesan konfirmasi melalui nomor WhatsApp HRD & GA, Rana Saputri hanya dibalas singkat tanpa memberikan jawaban klarifikasi.

“Baik akan saya teruskan ke pihak management, terima kasih,” singkatnya.

Penulis : Dirhat

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40

Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09

Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54

Advertorial

Selamat Hari Bhayangkara ke 80

Selasa, 30 Jun 2026 - 07:17