DAILYHITS.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menghadirkan inovasi layanan pengaduan masyarakat berbasis digital melalui QR Code.
Layanan ini memungkinkan masyarakat bisa menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota Polri yang nakal secara lebih mudah dan cepat.
Diketahui, Layanan pengaduan ini, terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI), serta warga negara asing (WNA).
Kasubbag Yanduan Propam Polda Banten, Kompol Nurlaela, mengatakan layanan pengaduan melalui QR Code merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan laporan.
“Melalui QR Code ini masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung. Ini bagian dari transformasi digital Polri agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan transparan,” ujar Nurlaela usai talkshow Radio Serang Gawe, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, sistem pengaduan tersebut juga telah terintegrasi dengan pusat sistem Divisi Propam Mabes Polri.
“Setiap laporan yang masuk dapat langsung dipantau dan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang,” katanya.
Sementara itu, PS Kaurmonev Subbag Yanduan Propam Polda Banten, Ipda Muhammad Abdul Roni menjelaskan mekanisme penggunaan layanan pengaduan tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya







