Ia menyebut masyarakat cukup memindai QR Code yang tersedia, kemudian mengisi data identitas pelapor, kronologi kejadian secara lengkap, serta melampirkan bukti pendukung yang dimiliki.
“Setelah laporan dikirim, pelapor akan mendapatkan nomor tiket. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan laporan secara langsung,” jelas Roni.
Lebih lanjut, kata Roni, Layanan pengaduan ini, terbuka bagi berbagai kalangan, baik warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), keluarga korban, kuasa hukum, hingga anggota Polri sendiri melalui mekanisme whistleblower system.
Menurutnya, sistem ini dirancang untuk meminimalisir potensi intervensi oknum serta meningkatkan transparansi dalam proses penanganan laporan.
“Pelapor juga dapat memantau proses penanganan aduannya secara real-time sehingga lebih terbuka dan akuntabel,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Propam Polda Banten berharap masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan pengaduan berbasis QR Code sebagai sarana melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri.
Di akhir talkshow, Nurlaela mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional serta proporsional,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







