DAILYHITS.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang meminta pemerintah daerah segera memperbaiki dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Serang Tahun Anggaran 2025.
Permintaan ini muncul setelah Pansus menemukan sejumlah catatan pada aspek administrasi dan sistematika penyusunan laporan.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengatakan dokumen yang disampaikan belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“Penyusunan sistematika laporan LKPJ ini harus dibenahi dan direvisi karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Ada sejumlah indikator yang seharusnya masuk dalam sistematika pelaporan, namun tidak dicantumkan,” ujar Azwar usai rapat pembahasan di DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/3/2026).
Menurut Anas, LKPJ semestinya memuat gambaran capaian program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yang selaras dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“LKPJ ini harus match dengan RPJMD Kabupaten Serang. Dalam satu tahun itu apa saja yang sudah tercapai, itu yang harus dijelaskan secara jelas,” katanya.
Pansus juga menemukan sejumlah kolom penting dalam dokumen yang belum terisi. Padahal, kolom tersebut seharusnya memuat penjelasan terkait permasalahan, upaya penyelesaian, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD.
“Di laporan itu ada kolom yang seharusnya berisi permasalahan, upaya mengatasinya, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD. Tapi semuanya kosong. Itu yang kami minta untuk diperbaiki,” ujarnya.
Selain itu, Pansus menilai penyajian indikator kinerja masih perlu diperjelas agar lebih selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2 Selanjutnya







