Untuk itu, DPRD memberikan waktu dua hari kepada pemerintah daerah guna melakukan perbaikan dokumen sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Intinya kami minta diperbaiki total. Karena kalau dari sistematika saja sudah tidak sesuai dengan Permendagri, maka laporan ini belum bisa kami terima,” tegasnya.
Azwar menambahkan, pembahasan saat ini masih difokuskan pada kelengkapan administrasi dan struktur laporan, belum menyentuh substansi capaian pembangunan.
Ia mencontohkan, indikator seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan akan dibahas lebih lanjut setelah dokumen dinyatakan lengkap.
“Kalau dokumennya saja sudah tidak benar, bagaimana kita mau membahas lebih jauh. Makanya kita minta dibenahi dulu,” katanya.
Pansus menduga, kekurangan dalam dokumen tersebut antara lain dipengaruhi oleh koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal dalam proses penyusunan laporan.
Meski demikian, DPRD berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar proses evaluasi LKPJ berjalan sesuai tahapan.
“Secara administrasi bisa dibilang laporan ini belum layak diterima. Jadi harus diperbaiki dulu secara menyeluruh,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







