Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli berama Kuasa Hukum Rocky di PN Jakarat  (Dok).

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli berama Kuasa Hukum Rocky di PN Jakarat (Dok).

DAILYHITS.ID – Sengketa hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar belum mereda. Hasil forum tertinggi organisasi Islam tersebut kini digugat ke pengadilan setelah salah satu kandidat Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu masih berada pada tahap administrasi dan dijadwalkan memasuki sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. Gugatan menyasar hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang berlangsung di Serang pada 11–13 April 2026.

Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli, menilai pelaksanaan muktamar mengandung dugaan cacat prosedur serta praktik kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan Ketua Umum PBMA terdapat upaya sistematis untuk memenangkan salah satu kandidat.

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” kata Andi dalam keterang tertulis, Kamis, (21/5/2026).

Baca Juga :  Offroader Tanah Jawara Ramai-ramai Ikut Ngegas Bareng BTA sambil Baksos Pembangunan Masjid

Ia mengatakan langkah hukum itu ditempuh sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan muktamar. Andi mengajukan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pendampingan tim kuasa hukum.

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan mengajukan perkara PMH. Saya percaya hakim akan menilai perkara ini secara objektif,” ujar putra almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu.

Dalam proses pengajuan gugatan, Andi didampingi sejumlah tokoh organisasi, di antaranya Ahmad Nawawi, Firasat Mokodompit, dan Syafrudin Atasoge.

Menurut Andi, proses hukum ini diharapkan berlangsung terbuka dan menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah serta independensi Mathla’ul Anwar.

Baca Juga :  Keren! Taekwondo Lebak Juara Umum Banten Open VII Championship 2024

Sementara itu, kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana and Co, Rocky P. Pasaeno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti untuk persidangan. Ia menyebut terdapat sedikitnya enam pihak yang masuk sebagai tergugat maupun turut tergugat.

“Kami sudah menyiapkan data, fakta, dan bukti yang menurut kami relevan untuk diuji di persidangan. Saat ini perkara masih menunggu agenda sidang di PN Jakarta Pusat,” kata Rocky.

Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung ketat. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.

Berita Terkait

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak
Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia
Temu Sapa Polsek Cikande Bersama Insa Pers, Bahas Persoalan Keamanan
PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten
Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
BPIP Dorong DPPI Lebak Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Wawasan Kebangsaan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:46

Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:42

Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 - 21:43

Temu Sapa Polsek Cikande Bersama Insa Pers, Bahas Persoalan Keamanan

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI. Angkutan sampah. (Net)

Berita Terbaru

Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:42