DAILYHITS.ID – Sengketa hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar belum mereda. Hasil forum tertinggi organisasi Islam tersebut kini digugat ke pengadilan setelah salah satu kandidat Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar (PBMA), Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara itu masih berada pada tahap administrasi dan dijadwalkan memasuki sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. Gugatan menyasar hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang berlangsung di Serang pada 11–13 April 2026.
Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli, menilai pelaksanaan muktamar mengandung dugaan cacat prosedur serta praktik kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan Ketua Umum PBMA terdapat upaya sistematis untuk memenangkan salah satu kandidat.
“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” kata Andi dalam keterang tertulis, Kamis, (21/5/2026).
Ia mengatakan langkah hukum itu ditempuh sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan muktamar. Andi mengajukan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pendampingan tim kuasa hukum.
“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan mengajukan perkara PMH. Saya percaya hakim akan menilai perkara ini secara objektif,” ujar putra almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli itu.
Dalam proses pengajuan gugatan, Andi didampingi sejumlah tokoh organisasi, di antaranya Ahmad Nawawi, Firasat Mokodompit, dan Syafrudin Atasoge.
Menurut Andi, proses hukum ini diharapkan berlangsung terbuka dan menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah serta independensi Mathla’ul Anwar.
Sementara itu, kuasa hukum Andi dari Kesuma Muliana and Co, Rocky P. Pasaeno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti untuk persidangan. Ia menyebut terdapat sedikitnya enam pihak yang masuk sebagai tergugat maupun turut tergugat.
“Kami sudah menyiapkan data, fakta, dan bukti yang menurut kami relevan untuk diuji di persidangan. Saat ini perkara masih menunggu agenda sidang di PN Jakarta Pusat,” kata Rocky.
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung ketat. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.







