Lanjut Marthinus, istri BY memiliki peran untuk mengatur keuangan, sedangkan AD sebagai pengawas produksi.
Selain mengamankan tiga orang tersebut, BNN RI juga mengamankan DD menantu BY yang berperan sebagai penyalur paket.
Kemudian, BN dan HZ pemasok bahan baku, FS sebagai buyer, AC pengemas bahan jadi, JF koki atau pembuat racikan, dan LF pengirim paket.
“Yang mengendalikan di luar tersangka DD, dan tetap dikendalikan dari dalam oleh yang bersangkutan (BY),” ujarnya.
Sementara Direktur Psikotropika dan Prekursor, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menjelaskan, terbongkarnya tempat produksi narkotika bermula dari pengiriman 16 karung melalui jasa ekspedisi oleh DD.
“Barang berisi 960.000 butir PCC tersebut hendak dikirim ke Jawa Timur, setelah dilakukan penyelidikan mengembang ke rumah di Kecamatan Taktakan,” ungkap Aldrin.
Aldrin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC.
“Setelah itu melakukan pengembangan hingga ke sini,” ujarnya.
Menurut Aldrin, BNN juga mengamankan bahan baku di rumah tersebut seperti paracetamol sebanyak1,4 juta gram dan yang sudah tercampur sebesar 1,720 gram
Kemudian serbuk kafein seberat 427 ribu gram, microcrystalline cellulose dalam bentuk serbuk 310 ribu gram.
Sodium starch glycolate/SSG 184.500 gram, methanol 220 ribu mili, lactose dalam bentuk serbuk warna putih seberat 25 ribu gram.
Ada juga tramadol dalam bentuk serbuk warna putih seberat 75 ribu gram, trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir.
Magnesium stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram, dan PCC dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning 19.400 gram, dan povidone 50 ribu gram.
“Kita juga menyita empat unit pencetak tablet (Pil) dan kemasan,” ujar dia.
Lanjut Aldrin, diketahui bahwa mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 – 120 juta.
Sedangkan untuk mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta.
“Tersangka BY yang juga merupakan
pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu,” kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Aldrin.





