Lebak– Akses informasi tentang produk hukum saat ini lebih mudah diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH). Ya, masyarakat bisa langsung mengakses website resminya.
Menariknya, JDIH Kabupaten Lebak saat ini sudah terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional JDIH Nasional.
Dengan terintergrasinya JDIH, akses informasi tentang produk hukum antara satu daerah dengan daerah lainnya dapat dengan mudah diakses.
“Kita bisa tahu produk hukum daerah lain dan sebaliknya. Misal kita akan membuat perda kawasan tanpa rokok, kita bisa tau bagaimana daerah lain memasukkan unsur muatan lokal di dalam perda, ini bisa jadi referensi kita,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Wiwin Budhyarti, Kamis, 29 Desember 2022.
Selain kemudahan akses informasi, JDIH juga menjadi bagian dari dokumentasi setiap produk hukum yang prosesnya dimulai tahap awal perencanaan, pembahasan hingga diterbitkan.
“Termasuk naskah akademik yang jadi dasar untuk menjadi perda, dari situ masyarakat bisa membandingkan antara naskah akademik dengan draft raperdanya, jadi bisa memberikan saran dan masukan,” jelas Wiwin.
Di website JDIH Lebak terdapat BAN-HUK (bantuan hukum). Wiwin menerangkan, BAN-HUK nantinya akan dikembangkan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki permasalahan hukum sehingga mendapat bantuan hukum.
“Masyarakat atau yang terkait pemerintah daerah di sana ada keluhan yang berkaitan dengan informasi hukum, nanti ke depan ada konsultasi hukum di sana. Jadi masyarakat tahu kalau ada permasalahan hukum bisa dibantu oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dalam website jdih.lebakkab.go.id/.
ada ratusan dokumen produk hukum yang bisa kita unduh. Ada 30 peraturan daerah (perda) sejak tahun 2010, 305 peraturan bupati (perbup) sejak tahun 2015, 139 keputusan bupati (kepbup) sejak tahun 2018, 14 instruksi bupati (inbup) sepanjang tahun 2022 dan 17 keputusan sekretaris daerah (sekda) sejak tahun 2021.