“Jadi, jika sekarang ada informasi yang mengaitkan perihal ini dengan pemerintahan Pak Prabowo yang seolah-olah mempunyai andil besar dalam memutuskan, saya tegaskan bahwa itu adalah tidak benar,” tegasnya.
UU ini adalah produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan.
“Saya terkejut ketika ada kader PDIP berbicara pada rapat paripurna dan menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%. Apakah mereka lupa siapa ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini? Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?,” ungkapnya.
Ali melihat bahwa sikap PDIP ini dalam hal PPN 12 persen adalah lempar batu sembunyi tangan.
“Kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka bukan seperti ini caranya, akan tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” tandasnya.
Halaman : 1 2





