Dia menerangkan, tiga pelaku pembacokan masih berstatus pelajar di sekolah negeri.
“YM sudah lulus tiga lainnya masih pelajar,”terangnya.
Jebolan akademi kepolisian 2015 ini juga mengungkapkan motif para pelaku melakukan pembacokan tidak lain untuk jago-jagoan juga Kesohor.
“Motifnya biar gagah-gagahan lalu terkenal,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman 5 Tahun, Pasal 170 ayat 2 hukuman 9Tahun dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun.
Halaman : 1 2







