Lebak- Endin Toharudin mantan Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak dijebloskan ke penjara. Dia diduga telah menilap dana bantuan sosial (Bansos) untuk korban bencana.
Dari hasil audit BPKP, ada sekitar Rp308 juta kerugian negara. Duit tak sedikit itu digunakan Endin untuk membayar utang dan keperluan pribadi.
Baca Juga: Pejabat Dinsos Lebak Sempat Melarikan Diri usai Korupsi Dana Bansos Rp308 Juta
Pihak kepolisian Polres Lebak menyatakan saat ini melakukan praktek korupsi secara individual alias sendiri.
Meski demikian, tim asuhan AKBP Wiwin Setiawan masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kata Wiwin, penyidik telah memeriksa sekitar 150 orang saksi yang di antaranya merupakan warga yang seharusnya menerima bantuan sosial dari BTT APBD Lebak.
Kapolres Lebak itu menyebut, penyidikan dalam kasus tersebut tak hanya akan berhenti di ET saja. Kemungkinan adanya tersangka lain pun menjadi terbuka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





