Ali menerangkan, para bacaleg ganda ini berasal dari berbagai daerah pilih (Dapil) di Banten. Mereka merupakan para Bacaleg yang baru mendaftar dan memutuskan maju pada Pemilu 2024, mereka bukanlah pertahana.
“Setiap Bacaleg hanya boleh terdaftar di satu parpol, tidak boleh ganda. Harus memilih salah satu,” terangnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti temuan bacaleg ganda ini dengan membangun komunikasi dengan parpol terkait, khususnya di masa perbaikan administrasi persyaratan Bacaleg yang dibuka hingga tanggal 9 Juli 2023 ini.
“Oleh karena itu KPU diharapkan bekerja optimal dalam tahapan penyerahan dokumen perbaikan ini agar bisa tepat waktu, tertib, rapi dan validitas juga terukur,” pungkasnya. (*/Red)
Halaman : 1 2







