Saat dikonfirmasi terkait kenaikan anggaran belanja jasa tenaga ahli tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, belum memberikan penjelasan rinci.
“Nanti kita cek dulu,” ujar Mahdani saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Belanja jasa tenaga ahli pada umumnya digunakan untuk mendukung penyusunan kebijakan, kajian teknis, pendampingan program, konsultasi, penelitian, hingga kebutuhan tenaga profesional yang belum tersedia dalam struktur aparatur sipil negara (ASN).
Namun demikian, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten sejatinya telah memiliki aparatur yang menangani bidang perencanaan, penelitian, pengawasan, maupun penyusunan kebijakan.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih menelusuri lebih lanjut rincian penggunaan anggaran belanja jasa tenaga ahli tersebut, termasuk OPD penerima alokasi terbesar, dasar kebutuhan, serta efektivitas penggunaannya di tengah penyusutan kapasitas fiskal daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2







