DAILYHITS LEBAK– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal menekankan empat poin penting bagi para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru saja dilantik.
Hal itu diungkapkan Ali kala menghadiri pelantikan 164 Pengawas TPS di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Senin, 22 Januari 2024.
Pertama, Ali mengatakan agar Pengawas TPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan pasal 114, 115 dan 116 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengawas TPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS,”kata Ali.
“Juga ada kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke panwascam,”sambung dia.
Kedua, bahwa masa kerja pengawas TPS sejak hari di Lantik 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu sampai 7 hari setelah pemilu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







