Demo Kawasan Industri Sawah Luhur, Warga Pertanyakan Izin Saat PBG Masih Diproses

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Berhadapan dengan WNA Saat Demo Di kawasan Industri Sawah luhur, kota Serang (Doc: Ist/Dailyhits.

Warga Berhadapan dengan WNA Saat Demo Di kawasan Industri Sawah luhur, kota Serang (Doc: Ist/Dailyhits.

Di tengah penolakan warga, Pemerintah Kota Serang menyatakan proses perizinan masih berjalan sesuai ketentuan. PT JDI tercatat telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahap awal pengembangan kawasan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, Dadan Priatna, membenarkan pengajuan tersebut.

“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pengajuan awal mencakup lahan seluas sekitar 23 hektare dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektare sesuai rencana induk.

Baca Juga :  Polda Banten Ringkus Tiga Pria Diduga Pelaku Pengeroyokan Warga Bogeg

Menurut Dadan, PBG yang diproses saat ini merupakan izin kawasan yang mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas. Setelah itu, masing-masing bangunan tenant baru dapat mengajukan izin tersendiri.

“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektare. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.

Pada tahap awal, direncanakan empat tenant akan beroperasi. Retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika izin untuk empat bangunan diajukan, potensi retribusi dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Gelontorkan Rp3 Miliar Perbaiki Rumah Reyot Tahun 2024

Dadan memperkirakan, jika pengembangan di lahan 23 hektare berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi bisa menembus sekitar Rp 9 miliar.

“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata dia.

Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020–2040.

Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.***

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026
Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:40

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:58

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:48

Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58