Demo Kawasan Industri Sawah Luhur, Warga Pertanyakan Izin Saat PBG Masih Diproses

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Berhadapan dengan WNA Saat Demo Di kawasan Industri Sawah luhur, kota Serang (Doc: Ist/Dailyhits.

Warga Berhadapan dengan WNA Saat Demo Di kawasan Industri Sawah luhur, kota Serang (Doc: Ist/Dailyhits.

Di tengah penolakan warga, Pemerintah Kota Serang menyatakan proses perizinan masih berjalan sesuai ketentuan. PT JDI tercatat telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahap awal pengembangan kawasan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, Dadan Priatna, membenarkan pengajuan tersebut.

“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pengajuan awal mencakup lahan seluas sekitar 23 hektare dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektare sesuai rencana induk.

Baca Juga :  Proyek PSEL di Kota Serang Masih Tersendat, Lelang dan PBG Jadi Penghambat

Menurut Dadan, PBG yang diproses saat ini merupakan izin kawasan yang mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas. Setelah itu, masing-masing bangunan tenant baru dapat mengajukan izin tersendiri.

“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektare. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.

Pada tahap awal, direncanakan empat tenant akan beroperasi. Retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika izin untuk empat bangunan diajukan, potensi retribusi dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  Polda Banten Ringkus Tiga Pria Diduga Pelaku Pengeroyokan Warga Bogeg

Dadan memperkirakan, jika pengembangan di lahan 23 hektare berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi bisa menembus sekitar Rp 9 miliar.

“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata dia.

Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020–2040.

Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.***

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa
Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti
GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Kedua Nasional, Dinkes Banten Perkuat Pemerataan Layanan
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Komisi III DPRD Kabupaten Serang Kawal Optimalisasi PAD dan Peningkatan Layanan RSDP

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:48

Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05

DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:58

Kapolri Rombak Jajaran Polda Banten, Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:48

Cek Kesehatan Gratis Tertinggi Kedua Nasional, Dinkes Banten Perkuat Pemerataan Layanan

Berita Terbaru