Di tengah penolakan warga, Pemerintah Kota Serang menyatakan proses perizinan masih berjalan sesuai ketentuan. PT JDI tercatat telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahap awal pengembangan kawasan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, Dadan Priatna, membenarkan pengajuan tersebut.
“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pengajuan awal mencakup lahan seluas sekitar 23 hektare dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektare sesuai rencana induk.
Menurut Dadan, PBG yang diproses saat ini merupakan izin kawasan yang mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas. Setelah itu, masing-masing bangunan tenant baru dapat mengajukan izin tersendiri.
“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektare. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.
Pada tahap awal, direncanakan empat tenant akan beroperasi. Retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika izin untuk empat bangunan diajukan, potensi retribusi dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
Dadan memperkirakan, jika pengembangan di lahan 23 hektare berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi bisa menembus sekitar Rp 9 miliar.
“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata dia.
Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020–2040.
Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.***
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







