Demo Kawasan Industri Sawah Luhur, Warga Pertanyakan Izin Saat PBG Masih Diproses

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Berhadapan dengan WNA Saat Demo Di kawasan Industri Sawah luhur, kota Serang (Doc: Ist/Dailyhits.

Warga Berhadapan dengan WNA Saat Demo Di kawasan Industri Sawah luhur, kota Serang (Doc: Ist/Dailyhits.

Di tengah penolakan warga, Pemerintah Kota Serang menyatakan proses perizinan masih berjalan sesuai ketentuan. PT JDI tercatat telah mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahap awal pengembangan kawasan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, Dadan Priatna, membenarkan pengajuan tersebut.

“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pengajuan awal mencakup lahan seluas sekitar 23 hektare dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektare sesuai rencana induk.

Baca Juga :  Nabil On Action, Dukungan Hasbi Jayabaya Menguat dari Kiyai, Jawara hingga Emak-emak

Menurut Dadan, PBG yang diproses saat ini merupakan izin kawasan yang mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas. Setelah itu, masing-masing bangunan tenant baru dapat mengajukan izin tersendiri.

“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektare. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.

Pada tahap awal, direncanakan empat tenant akan beroperasi. Retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika izin untuk empat bangunan diajukan, potensi retribusi dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gugat Vonis 15 Tahun, Klaim Pengakuan Pelaku Sebenarnya Diabaikan Hakim!

Dadan memperkirakan, jika pengembangan di lahan 23 hektare berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi bisa menembus sekitar Rp 9 miliar.

“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata dia.

Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020–2040.

Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.***

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:46

MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22