Diam-diam Jual Pertalite ke Pedagang Eceran, Buruh di Lebak Terancam Denda Rp60 Miliar

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady saat menunjukkan jeriken berisi pertalite yang akan dipasarkan kepada para pedagang bensin eceran di Lebak. (Istimewa)

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady saat menunjukkan jeriken berisi pertalite yang akan dipasarkan kepada para pedagang bensin eceran di Lebak. (Istimewa)

“Pemerintah sudah menetapkan bahwa bensin subsidi itu tidak boleh dijual di level eceran. SPBU pun dilarang untuk melayani pembeli yang menggunakan jeriken maupun drum,”tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan terbongkarnya kasus penjualan ilegal bensin subsidi ini berawal dari laporan masyarakat.

Tim Tipidter Polres Lebak, menurut Andi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengangkap pelaku.

Baca Juga :  Pastikan Bebas Calo, Kasatlantas Polres Lebak Sidak Satpas

“Pelaku diamankan saat akan menjajakan bensin subsidi ke para pedagang eceran. Ini mainnya dini hari atau subuh supaya tidak terendus masyarakat,”kata Andi.

Untuk melancarkan aksinya, kata Andi, AI menggunakan satu unit truk engkel dengan plat nomor F 8775 yang mengangkut 110 jeriken berisi pertalite.

“Saat diamankan itu pelaku mencoba melarikan diri dengan kendaraannya. Jadi sempat kejar – kejaran dengan petugas juga,”terang Jebolan Akpol 2015 ini.

Baca Juga :  Barang Bukti Hasil Kejahatan 47 Perkara di Lebak Dimusnahkan, Apa Saja?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AI disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Jalu/Red)

Berita Terkait

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis
Halson Nainggolan Resmi Jadi Sekda Lebak, Bupati Hasbi Titip Pesan
Muhibbin Soroti CKG, Jangan Berhenti di Angka, Warga Sakit Harus Dapat Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Jumat, 25 September 2026 - 16:33

Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas

Senin, 14 September 2026 - 13:55

Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03

Advertorial

Ucapan Milad Dailyhits “Dari Kreasi Jadi Inspirasi”

Senin, 28 Sep 2026 - 06:14

Ketua Kadin Banten, Moch. Azzari Jayabaya saat foto bersama dengan pengurus usai Rapimprov di Hotel Grand Keisha, Rangkasbitung. (Istimewa)

Berita Terbaru

Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:33