“Pemerintah sudah menetapkan bahwa bensin subsidi itu tidak boleh dijual di level eceran. SPBU pun dilarang untuk melayani pembeli yang menggunakan jeriken maupun drum,”tandasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan terbongkarnya kasus penjualan ilegal bensin subsidi ini berawal dari laporan masyarakat.
Tim Tipidter Polres Lebak, menurut Andi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengangkap pelaku.
“Pelaku diamankan saat akan menjajakan bensin subsidi ke para pedagang eceran. Ini mainnya dini hari atau subuh supaya tidak terendus masyarakat,”kata Andi.
Untuk melancarkan aksinya, kata Andi, AI menggunakan satu unit truk engkel dengan plat nomor F 8775 yang mengangkut 110 jeriken berisi pertalite.
“Saat diamankan itu pelaku mencoba melarikan diri dengan kendaraannya. Jadi sempat kejar – kejaran dengan petugas juga,”terang Jebolan Akpol 2015 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AI disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2







