Diam-diam Jual Pertalite ke Pedagang Eceran, Buruh di Lebak Terancam Denda Rp60 Miliar

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady saat menunjukkan jeriken berisi pertalite yang akan dipasarkan kepada para pedagang bensin eceran di Lebak. (Istimewa)

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady saat menunjukkan jeriken berisi pertalite yang akan dipasarkan kepada para pedagang bensin eceran di Lebak. (Istimewa)

“Pemerintah sudah menetapkan bahwa bensin subsidi itu tidak boleh dijual di level eceran. SPBU pun dilarang untuk melayani pembeli yang menggunakan jeriken maupun drum,”tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan terbongkarnya kasus penjualan ilegal bensin subsidi ini berawal dari laporan masyarakat.

Tim Tipidter Polres Lebak, menurut Andi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengangkap pelaku.

Baca Juga :  Siap-siap Pembatasan Penggunaan Pertalite dan Solar Segera Diterapkan

“Pelaku diamankan saat akan menjajakan bensin subsidi ke para pedagang eceran. Ini mainnya dini hari atau subuh supaya tidak terendus masyarakat,”kata Andi.

Untuk melancarkan aksinya, kata Andi, AI menggunakan satu unit truk engkel dengan plat nomor F 8775 yang mengangkut 110 jeriken berisi pertalite.

“Saat diamankan itu pelaku mencoba melarikan diri dengan kendaraannya. Jadi sempat kejar – kejaran dengan petugas juga,”terang Jebolan Akpol 2015 ini.

Baca Juga :  Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Pria Paruh Baya di Sajira usai Dikeroyok Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AI disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Jalu/Red)

Berita Terkait

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja
Bupati Hasbi Tunjuk Firman Rahmatullah Jadi Plt Direktur RSUD Adjidarmo
Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah
Dapat Restu KORPRI Pusat, Runk5bitung Siap Jadi Magnet Ribuan Pelari
Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik
Minimalisir ‘Impor’ Wasit Luar, Akuatik Lebak Latih 100 Peserta
Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:35

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:07

Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:49

Bupati Hasbi Tunjuk Firman Rahmatullah Jadi Plt Direktur RSUD Adjidarmo

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:36

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik

Berita Terbaru

Mahasiswa Unpam Serang, (Dok)

OPINI

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 01:35

Kabid SD Disdik Lebak, Sahril Apani. (Istimewa)

Berita Terbaru

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:35