Diam-diam Jual Pertalite ke Pedagang Eceran, Buruh di Lebak Terancam Denda Rp60 Miliar

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady saat menunjukkan jeriken berisi pertalite yang akan dipasarkan kepada para pedagang bensin eceran di Lebak. (Istimewa)

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady saat menunjukkan jeriken berisi pertalite yang akan dipasarkan kepada para pedagang bensin eceran di Lebak. (Istimewa)

“Pemerintah sudah menetapkan bahwa bensin subsidi itu tidak boleh dijual di level eceran. SPBU pun dilarang untuk melayani pembeli yang menggunakan jeriken maupun drum,”tandasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan terbongkarnya kasus penjualan ilegal bensin subsidi ini berawal dari laporan masyarakat.

Tim Tipidter Polres Lebak, menurut Andi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengangkap pelaku.

Baca Juga :  Siap-siap Pembatasan Penggunaan Pertalite dan Solar Segera Diterapkan

“Pelaku diamankan saat akan menjajakan bensin subsidi ke para pedagang eceran. Ini mainnya dini hari atau subuh supaya tidak terendus masyarakat,”kata Andi.

Untuk melancarkan aksinya, kata Andi, AI menggunakan satu unit truk engkel dengan plat nomor F 8775 yang mengangkut 110 jeriken berisi pertalite.

“Saat diamankan itu pelaku mencoba melarikan diri dengan kendaraannya. Jadi sempat kejar – kejaran dengan petugas juga,”terang Jebolan Akpol 2015 ini.

Baca Juga :  Ndaru Banten Diskusi dengan Kaesang Pangarep: Bicara soal Konsolidasi Akbar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AI disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Jalu/Red)

Berita Terkait

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat
PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif
Nabil Mengubah Peta?
Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan
Lama Jadi Perbincangan, Nabil Jayabaya Terjun ke Politik?
SPPG MBG Milik Jayabaya Jadi Role Model Nasional Kadin Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38

Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:49

PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:51

Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan

Berita Terbaru