DAILYHITS LEBAK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (27/6/2024).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Lebak dilakukan dengan beberapa cara baik diblender, bakar hingga dipotong menggunakan gurindam.
Kasie Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara mulai dari tindak pidana narkotika, pembunuhan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perjudian, pertambangan mineral dan batu bara, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan dan kesehatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 102,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 16,21 gram, obat-obatan heximer dan lain-lain sebanyak 15.455 butir serta barang bukti lainnya,”kata Puguh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










