OPD yang menjadi sasaran pendampingan kali ini merupakan unit-unit kunci yang mengelola data strategis, meliputi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Sekretariat Daerah (Setda).
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Unit Wilayah: Kecamatan Pinang
Pemilihan unit-unit ini menunjukkan bahwa upaya penertiban arsip dilakukan secara komprehensif, mulai dari sektor infrastruktur, ekonomi, kepegawaian, hingga pelayanan kewilayahan.
Melalui pendampingan ini, setiap OPD dibimbing untuk mampu mengidentifikasi, menata, dan mengamankan arsip inaktifnya secara sistematis sesuai kaidah kearsipan modern.
Kegiatan ini secara eksplisit menegaskan komitmen serius Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan tata kelola kearsipan yang modern dan profesional.
Dengan menjadikan arsip sebagai sumber informasi yang mudah diakses dan terpercaya, Pemkot Tangerang berharap dapat mendukung kinerja pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan optimal.
Program DPAD ini adalah investasi jangka panjang. Sebab, di era digitalisasi ini, ketertiban data fisik dan arsip inaktif tetap merupakan tulang punggung sebelum sebuah daerah dapat melangkah penuh menuju smart city yang didukung informasi yang valid.
Kota Tangerang memastikan, memori lembaganya tersimpan rapi, demi pelayanan terbaik untuk warganya. (ADV)
Halaman : 1 2







