Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Yosep Mohammad Holis mengatakan pemerintah telah menetapkan beberapa hal mengenai bidang keagamaan.
Bupati Lebak, menurut Yosep, sepakat dengan adanya keberpihakan pemerintah terhadap keagamaan. RPJMD akan mengintegrasikan program – program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, pembinaan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan.
“Pemkab melalui RPJMD ini menetapkan beberapa hal mengenai bidang keagamaan.
Walaupun bidang keagamaan termasuk pesantren bukan kewenangan pemkab tetapi kewenangan kementerian agama, pemkab berkepentingan untuk melakukan intervensi dan fasilitasi dalam pembangunan keagamaan di Lebak mengingat Lebak adalah daerah religius yang terkenal dengan ribuan pesantrennya,”kata Yosep.
Kata Yosep, Bupati juga menginginkan agar Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) wajib mengaji, wajib Diniyah hingga pemberian insentif untuk guru ngaji tetap dilanjutkan. “Termasuk pemberian hibah untuk sarpras pesantren, mesjid, mushola dan majlis taklim, dan pemberdayaan ekonomi pondok pesantren,”tandasnya. ***
Halaman : 1 2







