Saeful Arifin, Koordinator Mahasiswa Serang Raya, menilai ekspansi PIK 2 ini bukan sekadar perbedaan konsep, melainkan ancaman nyata terhadap mata pencarian ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.
“Alih fungsi lahan pesisir untuk properti mewah akan mengikis area tambak, kolam, dan tangkapan ikan yang menjadi sandaran hidup masyarakat setempat,” ujarnya.
Arifin juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan. “Pembangunan infrastruktur berskala besar juga berpotensi merusak ekosistem mangrove, habitat ikan, dan kualitas air laut yang vital bagi keberlanjutan sektor perikanan,” katanya.
Menurut Arifin, investasi tanpa perencanaan matang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat menimbulkan dampak negatif yang tak terpulihkan.
Revisi RTRW Diduga Akomodir Investor
Di tengah isu ekspansi ini, Pemerintah Kabupaten Serang diketahui tengah mereviu Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan RTRW.
Proses reviu ini menimbulkan kecurigaan bahwa revisi Perda tersebut berpotensi dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan investor, termasuk PIK 2, demi mengubah status kawasan Minapolitan menjadi kawasan perumahan terpadu.
“Kita lihat saja, jika Kawasan Industri Minapolitan Pontang-Tirtayasa direvisi, maka kepentingannya jelas untuk mengakomodir investor,” tegas Arifin.
Syamsuddin Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa meskipun Pontang dan Tirtayasa merupakan Kawasan Industri Minapolitan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Serang, PIK 2 tetap bisa berinvestasi dengan konsep yang berbeda.
Hal ini karena PIK 2 mengacu pada RTRW Provinsi Banten, yang merupakan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten.
“Mereka pakai RTRW Provinsi, karena itu aturan lebih tinggi dengan Perda Provinsi. Kalau diatur dengan dua hal yang sama, maka kita menggunakan aturan yang lebih tinggi,” jelas Syamsuddin.
“Tetapi Kabupaten diberikan kewajiban untuk menyesuaikan itu, makanya RTRW kita sedang direviu untuk direvisi.”
Situasi ini menempatkan masa depan Kawasan Industri Minapolitan Serang di persimpangan jalan, antara mempertahankan identitas maritimnya atau beralih fungsi menjadi kawasan properti dan industri besar.***
Halaman : 1 2







