Kata Puguh, Suherman telah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua” Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang alternatif pertama Perlindungan Anak.
Sebelumnya, lanjut Puguh, korps Adhyaksa telah melakukan pemangilan sebanyak 3 kali untuk dilakukan eksekusi penahanan sesuai dengan putusan Pengadilan terhadap Suherman.
Namun, kata Puguh, Suherman memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan dan dan melarikan diri.”Berdasarkan informasi akhirnya kami bersama tim gabungan dari Kejati Banten menemukan terpidana di sebuah kontrakan di Kecamatan Malingping. Saat diamankan, terpidana Suherman bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan
dengan lancar,” ujarnya. ***
Halaman : 1 2





