DAILY HITS – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berinisial A, diamankan pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis makanan dan produk rumah tangga kedaluwarsa.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Reserse Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengemasan ulang barang-barang tersebut pada Kamis (3/7/2025) malam.
Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Raya Viktor, Buaran, Serpong, tersebut, polisi mengamankan total lima orang, termasuk A yang diduga kuat sebagai pemilik gudang.
Sejumlah barang bukti berupa makanan dan produk rumah tangga yang telah melewati batas kedaluwarsa berhasil disita.
Diduga, barang-barang ini sebelumnya diperoleh dari ritel-ritel besar, kemudian dikemas ulang, dan siap untuk dijual kembali ke pasaran.
Tanggapan Satpol PP Tangsel
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Taufik Wahidin, membenarkan adanya penangkapan anggotanya. Ia menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, Taufik menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan A adalah murni usaha pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan instansi kedinasan Satpol PP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








