Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan dapat menciptakan ketertiban serta meningkatkan keselamatan dalam sistem transportasi di Kabupaten Lebak.
Juwita menambahkan, proses pembahasan kedua Raperda tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan tata tertib DPRD. Seluruh fraksi akan dilibatkan agar substansi aturan yang disusun benar-benar matang sebelum disahkan.
“Nanti akan diparipurnakan dalam Paripurna Penetapan Raperda, kemudian selanjutnya dibahas dalam panitia khusus (pansus) terkait Raperda tersebut,” ujarnya. ***
Halaman : 1 2







