Lebak- Indeks Reformasi Hukum atau IRH Kabupaten Lebak tahun 2022 mendapat nilai 80,4 atau dengan kategori sangat baik.
Usut punya usut, perolehan itu membuat Kabupaten Lebak menduduki peringkat pertama di Banten dan ke 5 tingkat nasional.
Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan proses penilaian IRH dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Ada 4 variabel yang dinilai yakni, tingkat koordinasi hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database perundang-undangan.
Penilaian IRH ini, menurut Wiwin, bertujuan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi 2020-2024.
“Tujuan lain penilaian ini untuk memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum pada lingkup Pemkab Lebak,” ujar Wiwin, Senin, 19 Desember 2022.
Ia menjelaskan, dengan memperoleh penilaian sangat baik, Pemkab Lebak dianggap sudah memenuhi kriteria di dalam empat variabel tersebut.
“Kriterianya khusus untuk produk hukum yang dikeluarkan. Sudah melalui tahapan dengan benar mulai dari perencanaan, anggaran, siapa yang melaksanakan, lalu bagaimana proses penetapan dengan DPRD hingga koordinasi di internal dan eksternal,” papar Wiwin.
Penilaian IRH lanjut Wiwin akan bermuara pada reformasi birokrasi, di mana hasilnya nanti akan diintegrasikan dengan leading sector. IRH menjadi salah satu di antara 12 variabel reformasi birokrasi.
Wiwin tak menampik dari hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Kemenkumham bahwa masih ada saran perbaikan pada beberapa variabel.
“Dari empat variabel dinilai, ada dua yang memang mendapatkan saran perbaikan dan ini pasti kami akan jalankan dengan bertahap dan tentunya upaya-upaya pelaksanaan reformasi terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” tutur Wiwin.