Jadwal Lengkap Waktu dan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Lebak

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Kabupaten Lebak. Mereka merencanakan rekrutmen PPK dan PPS di bulan November 2022. (Dailyhits/Jalu)

Kantor KPU Kabupaten Lebak. Mereka merencanakan rekrutmen PPK dan PPS di bulan November 2022. (Dailyhits/Jalu)

DAILYHITS LEBAK -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mengumumkan jadwal pendaftaran calon bupati (cabup) – calon wakil bupati (cawabup) tahun 2024.

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan pengumuman pendaftaran cabup – cawabup untuk menindaklajuti Pasal 59 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Lebak Nomor 1518 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon,” kata Dewi, Senin (26/8/2024).

Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan pasangan calon wajib memperoleh suara sah 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pileg 2024 yaitu 808.908 × 6,5% = 52.579 suara.

Pendaftaran cabup – cawabup Lebak akan dimulai besok, Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

Selain merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, pasangan calon juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga :  Dinkes Lebak Implementasikan Program Bersahaja, Apa Itu?

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Baca Juga :  Warga Cikamunding Protes Pembangunan Jalan PLTMH Pakai Material Asal

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

Berita Terkait

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026
Bukan Janji, Ini Bukti! Nabil Jayabaya Beton Jalan Rusak di Cilangkap Pakai Dana Pribadi
Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita
Keren! Atlet Airsoft di Banten Kini Punya Asuransi Kecelakaan 24 Jam
Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?
Kartini Bukan Seremoni! DWP Dorong Perempuan Lebak Lebih Berdaya dan Sehat
Selamat Hari Kartini

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:26

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:56

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:56

Bukan Janji, Ini Bukti! Nabil Jayabaya Beton Jalan Rusak di Cilangkap Pakai Dana Pribadi

Selasa, 28 April 2026 - 19:11

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Jumat, 24 April 2026 - 13:53

Deolipa Bongkar Fakta Sidang Kasus Korupsi PDAM Lebak, Hitungan Kerugian Negara Bermasalah?

Berita Terbaru

Ucapan Hari Pendidikan Nasional 2026 dari KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:26

Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026 dari Ketua PGRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:56

Ucapan Duka Cita Ketua BPC Gapensi Lebak, Nabil Jayabaya. (Istimewa)

Advertorial

Nabil Jayabaya: Turut Berduka Cita

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:11