Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memasang rambu. Di lokasi kejadian tidak ada perbaikan dan tidak ada peringatan,” ujarnya.

Pasal 24 UU Lalu Lintas menegaskan kewajiban tersebut. Bahkan, pemerintah juga diwajibkan menyediakan sarana prasarana yang aman serta alokasi anggaran untuk pencegahan kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 238.

Dalam gugatan itu, Amin menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan, termasuk hilangnya nyawa korban.

Baca Juga :  Cek Waktu Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Serang 

Dasarnya, Pasal 236 dan Pasal 240 yang memberikan hak kepada korban kecelakaan untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menempatkan negara pada posisi yang jarang dipersoalkan di ruang sidang, sebagai pihak yang diduga lalai menjaga keselamatan jalan.

Baca Juga :  APDESI Lebak Dukung Keputusan Bupati Tunjuk Halson Nainggolan Jadi Penjabat Sekda

Di Pandeglang, jalan berlubang bukan cerita baru. Warga setempat kerap mengeluhkan kerusakan di sejumlah ruas, terutama jalur penghubung Pandeglang–Labuan yang menjadi akses utama aktivitas ekonomi dan pendidikan.

Namun, seperti banyak kasus serupa, lubang baru menjadi perhatian setelah memakan korban.

Hingga laporan ini ditulis, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.***

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru