Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memasang rambu. Di lokasi kejadian tidak ada perbaikan dan tidak ada peringatan,” ujarnya.

Pasal 24 UU Lalu Lintas menegaskan kewajiban tersebut. Bahkan, pemerintah juga diwajibkan menyediakan sarana prasarana yang aman serta alokasi anggaran untuk pencegahan kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 238.

Dalam gugatan itu, Amin menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan, termasuk hilangnya nyawa korban.

Baca Juga :  Sederet Jurus PGMI Banten Memperjuangkan Karir dan Kesejahteraan Guru Madrasah

Dasarnya, Pasal 236 dan Pasal 240 yang memberikan hak kepada korban kecelakaan untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menempatkan negara pada posisi yang jarang dipersoalkan di ruang sidang, sebagai pihak yang diduga lalai menjaga keselamatan jalan.

Baca Juga :  Tol Serang - Panimbang Seksi 2 Dibuka, Akses ke Selatan Banten Semakin Mudah

Di Pandeglang, jalan berlubang bukan cerita baru. Warga setempat kerap mengeluhkan kerusakan di sejumlah ruas, terutama jalur penghubung Pandeglang–Labuan yang menjadi akses utama aktivitas ekonomi dan pendidikan.

Namun, seperti banyak kasus serupa, lubang baru menjadi perhatian setelah memakan korban.

Hingga laporan ini ditulis, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.***

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02