“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memasang rambu. Di lokasi kejadian tidak ada perbaikan dan tidak ada peringatan,” ujarnya.
Pasal 24 UU Lalu Lintas menegaskan kewajiban tersebut. Bahkan, pemerintah juga diwajibkan menyediakan sarana prasarana yang aman serta alokasi anggaran untuk pencegahan kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 238.
Dalam gugatan itu, Amin menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan, termasuk hilangnya nyawa korban.
Dasarnya, Pasal 236 dan Pasal 240 yang memberikan hak kepada korban kecelakaan untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menempatkan negara pada posisi yang jarang dipersoalkan di ruang sidang, sebagai pihak yang diduga lalai menjaga keselamatan jalan.
Di Pandeglang, jalan berlubang bukan cerita baru. Warga setempat kerap mengeluhkan kerusakan di sejumlah ruas, terutama jalur penghubung Pandeglang–Labuan yang menjadi akses utama aktivitas ekonomi dan pendidikan.
Namun, seperti banyak kasus serupa, lubang baru menjadi perhatian setelah memakan korban.
Hingga laporan ini ditulis, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.***
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







