Jalan Berlubang, Nyawa Melayang; Tukang Ojek Gugat Gubernur hingga Kadis PUPR Banten

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

Ilustrasi: Pengendara ojek Online yang Mebawa Anak pelajar Terjatuh menabrak lubang hingga tewas. Doc: Ist/Dailyhits.

“Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memasang rambu. Di lokasi kejadian tidak ada perbaikan dan tidak ada peringatan,” ujarnya.

Pasal 24 UU Lalu Lintas menegaskan kewajiban tersebut. Bahkan, pemerintah juga diwajibkan menyediakan sarana prasarana yang aman serta alokasi anggaran untuk pencegahan kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 238.

Dalam gugatan itu, Amin menuntut pertanggungjawaban penyelenggara jalan atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan, termasuk hilangnya nyawa korban.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Gelar Paripurna HUT Kota Serang ke-18; Momen Refleksi Pembangunan!

Dasarnya, Pasal 236 dan Pasal 240 yang memberikan hak kepada korban kecelakaan untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menempatkan negara pada posisi yang jarang dipersoalkan di ruang sidang, sebagai pihak yang diduga lalai menjaga keselamatan jalan.

Baca Juga :  Dindikbud Banten Gelar Lomba Sekolah Sehat

Di Pandeglang, jalan berlubang bukan cerita baru. Warga setempat kerap mengeluhkan kerusakan di sejumlah ruas, terutama jalur penghubung Pandeglang–Labuan yang menjadi akses utama aktivitas ekonomi dan pendidikan.

Namun, seperti banyak kasus serupa, lubang baru menjadi perhatian setelah memakan korban.

Hingga laporan ini ditulis, Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.***

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22