Imam menjelaskan, pengawasan terhadap pengelolaan parkir dilakukan rutin setiap bulan, termasuk pembinaan terhadap titik-titik parkir yang sudah terdaftar.
“Kami rutin melakukan pengawasan ke lapangan. Semua titik yang sudah terdata terus dibina dan diawasi, termasuk memantau potensi parkir dan ketertiban administrasinya,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, sistem pembayaran parkir kini mulai diarahkan menggunakan pembayaran digital QRIS.
“Sekarang pembayaran juga sudah melalui QRIS,” ujarnya.
Terkait maraknya parkir liar, Imam mengakui hal tersebut masih menjadi persoalan di lapangan. Namun, Dishub memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan hukum.
“Kewenangan kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan. Untuk tindakan hukum ada di kepolisian,” katanya.
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola parkir liar agar segera mengurus izin resmi.
“Kami tetap melakukan pembinaan dulu. Karena sekarang dalam KUHP terbaru, pengelolaan parkir tanpa izin dari pemerintah daerah bisa dipidana,” tegasnya.
Selain itu, Dishub juga menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Serang yang cukup luas.
“Hampir 70 persen jalan di Kabupaten Serang itu jalan nasional. Sedangkan kewenangan pengaturan parkir kami hanya di jalan kabupaten,” jelas Imam.
Padahal, lanjut dia, potensi parkir terbesar justru berada di kawasan jalan nasional, khususnya wilayah timur Kabupaten Serang.
“Potensi parkir lebih banyak di sepanjang jalan nasional, tapi kami tidak bisa masuk karena itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya. (ADV)
Halaman : 1 2







