Lebak- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, Kamis, 22 Desember 2022.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak ini dihadiri Dandim 0603 Lebak, Letkol Arh Erik Novianto, Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dan pihak lainnya.
“Ini kali ke dua di tahun 2022 kejaksaan negeri Lebak melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah inkracht,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Tri Hapsari kepada awak media.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini tidak semua berasal dari perkara di tahun 2022. Sebelumnya pun juga turut dimusnahkan baik KDRT, pencabulan, tawuran dan penyalahgunaan narkotika.
“Jadi ada juga barbuk dari perkara sebelum tahun 2022 yang kita musnahkan,”tuturnya.
Sulvia menerangkan barang bukti terbanyak adalah dari kasus narkotika dengan barang bukti 106 gram sabu dan satu gram ganja.
“Semuanya kita musnahkan. Kalau sabu itu kita blender,”terangnya.