DAILYHITS LEBAK- Mawar pelajar kelas 1 SMP di Kabupaten Lebak mengalami nasib nahas. Dia diculik lalu digilir oleh beberapa pria tidak bertanggungjawab.
Kabarnya peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023. Kala itu sekitar pukul 19.30 WIB Mawar tengah kongkow bersama rekannya di Museum Multatuli.
Tak berselang lama, tibalah pria berinisial R yang tak lain teman dari rekan Mawar. Mereka pun berkenalan dan berbincang.
Tak berselang lama, R yang diketahui masih anak dibawah umur mengajak Mawar untuk berjalan-jalan ke sekitar GOR Ona, Rangkasbitung. Dia pun menyetujui ajakan tersebut.
Sesampainya disana, Mawar berbincang dan kembali diajak untuk keliling Rangkasbitung. Lagi-lagi dia pun menyetujui.
Hingga tiba di sekitaran Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, R yang berboncengan dengan Mawar berpapasan dengan E juga D yang tidak lain teman dari R.
Disitu, E dan D nampak membawa makanan dan minuman. Ketiga pria itu pun memutuskan untuk kembali kongkow sebari menyantap makanan dan minuman yang sudah disiapkan.
Mawar yang menduga hanya akan diajak makan dan minum tidak menyangka malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah-tengah hutan sawit di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung.
Awalnya Mawar menolak untuk turun dari motor dan memaksa ingin pulang, Namun dia dipaksa dan diancam tidak akan diantarkan pulang.
“Itu pukul 21.00 WIB, turun lah mereka disaung menyantap makanan dan minuman. Tak berselang lama D ini pergi pakai motor R, sedangkan R bersembunyi di sekitar gubuk,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu, 5 Juli 2023.
“Jadi di gubuk itu tinggal E dan Mawar. Disitu E melakukan hal tak senonoh meski Mawar berulang kali menolak dan melawan,”tambah jebolan Akpol 2015 ini.
Usai menyalurkan hasratnya, menurut Andi, E mengajak R yang saat itu telah kembali ke gubuk untuk mengajak Mawar pulang berbonceng tiga.
“Nah saat akan pulang ketemu Y saksi lainnya. Dia kabur tuh menghindar. Alhasil mereka kembali ke gubuk awal,”tuturnya.
Disitu, lanjut Andi, mereka menyuruh Mawar untuk tidur bersama. Hingga pukul 05.00 WIB Mawar terbangun karena ada perlakuan senonoh dari E.
“Pas bangun Mawar kaget karena hanya tinggal berdua dengan E. Sedangkan R yang pertamakali mengajaknya main sudah pulang,”katanya.
“Disitu E mengajak lagi tapi korban menolak,”sambung dia.
Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban pun kembali terbangun. Saat itu, E juga dalam kondisi sudah terbangun dari tidurnya.
“Disitu ada teman E ngasih makan untuk Mawar. Usai makan E mengajak Mawar pergi lagi karena khawatir pemilik gubuk datang tapi dia menolak hingga akhirnya terjadi kekerasan yang dilakukan E kepada Mawar,”katanya.
Karena merasa kasihan, lanjut Andi, teman dari E yang belum diketahui identitasnya itu mengajak Mawar untuk menggembala kambing di sekitar area hutan sawit.
Hingga pukul 14.00 WIB, E lagi – lagi datang dan memaksa Mawar untuk ikut kembali. Karena takut, Mawar tak bisa berbuat banyak selain menuruti perintah E.
“Disitu Mawar disuruh Mandi tapi ditolak hingga akhirnya tidur lalu bangun sekitar pukul 19.00 WIB,”ujar Andi.
“Mawar disuruh makan lagi tuh mie rebus, sampai pukul 21.00 WIB R datang ke gubuk bersama D,”tambah Andi.
Ketiganya pun, terang Andi, berdiskusi dan memutuskan untuk memberikan dua butir obat penenang. Mereka memaksa Mawar untuk meminumnya.
“Disitu Mawar diancam kalau tidak mau minum hingga akhirnya dia dibawa ke gubuk lain yang masih di sekitaran hutan sawit. Disitu ternyata ada dua teman E yang sudah menunggu,”kata Andi.
Tak berfikir panjang, R, E dan dua teman lainnya bergiliran merudapaksa Mawar.
“D ini ngga ikutan nih, dia malah disuruh untuk mengantarkan Mawar pulang. Tapi dalam perjalanan ketemu lagi dengan saksi Y,”katanya.
D yang ketakutan akhirnya kembali menemui R. Namun, berhasil dibuntuti oleh saksi Y.
“Disitu R cerita semuanya ke Y, D juga disuruh untuk memanggil E. Tapi, bukannya D yang berangkat malah R yang mengaku akan menjemput E hingga akhirnya itu hanya menjadi alasan agar dia bisa melarikan diri,”katanya.
Lebih jaun Andi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya Y memutuskan untuk memberitahu pihak keluarga Mawar dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, kata Andi, tim berhasil mengamankan beberapa pelaku yakni dua teman dari E berinisial S (32) dan SH (31) dan R.
“R anak dibawah umur jadi akan kita lihat perkembangannya sekarang kita masih periksa. Sedangkan E masih dalam pengejaran tim,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dan SH disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp15 Miliar. (*/Red)