Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban pun kembali terbangun. Saat itu, E juga dalam kondisi sudah terbangun dari tidurnya.
“Disitu ada teman E ngasih makan untuk Mawar. Usai makan E mengajak Mawar pergi lagi karena khawatir pemilik gubuk datang tapi dia menolak hingga akhirnya terjadi kekerasan yang dilakukan E kepada Mawar,”katanya.
Karena merasa kasihan, lanjut Andi, teman dari E yang belum diketahui identitasnya itu mengajak Mawar untuk menggembala kambing di sekitar area hutan sawit.
Hingga pukul 14.00 WIB, E lagi – lagi datang dan memaksa Mawar untuk ikut kembali. Karena takut, Mawar tak bisa berbuat banyak selain menuruti perintah E.
“Disitu Mawar disuruh Mandi tapi ditolak hingga akhirnya tidur lalu bangun sekitar pukul 19.00 WIB,”ujar Andi.
“Mawar disuruh makan lagi tuh mie rebus, sampai pukul 21.00 WIB R datang ke gubuk bersama D,”tambah Andi.
Ketiganya pun, terang Andi, berdiskusi dan memutuskan untuk memberikan dua butir obat penenang. Mereka memaksa Mawar untuk meminumnya.
“Disitu Mawar diancam kalau tidak mau minum hingga akhirnya dia dibawa ke gubuk lain yang masih di sekitaran hutan sawit. Disitu ternyata ada dua teman E yang sudah menunggu,”kata Andi.
Tak berfikir panjang, R, E dan dua teman lainnya bergiliran merudapaksa Mawar.
“D ini ngga ikutan nih, dia malah disuruh untuk mengantarkan Mawar pulang. Tapi dalam perjalanan ketemu lagi dengan saksi Y,”katanya.
D yang ketakutan akhirnya kembali menemui R. Namun, berhasil dibuntuti oleh saksi Y.
“Disitu R cerita semuanya ke Y, D juga disuruh untuk memanggil E. Tapi, bukannya D yang berangkat malah R yang mengaku akan menjemput E hingga akhirnya itu hanya menjadi alasan agar dia bisa melarikan diri,”katanya.
Lebih jaun Andi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya Y memutuskan untuk memberitahu pihak keluarga Mawar dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, kata Andi, tim berhasil mengamankan beberapa pelaku yakni dua teman dari E berinisial S (32) dan SH (31) dan R.
“R anak dibawah umur jadi akan kita lihat perkembangannya sekarang kita masih periksa. Sedangkan E masih dalam pengejaran tim,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dan SH disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp15 Miliar. (*/Red)
Halaman : 1 2
