Kisah Anak SMP di Lebak Diculik Dua Hari hingga Digilir Empat Pria di Hutan Sawit

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI pencabulan. Guru PNS warga Kabupaten Lebak tega mencabuli anak kandungnya sendiri bertahun-tahun. (Dok. Google)

FOTO ILUSTRASI pencabulan. Guru PNS warga Kabupaten Lebak tega mencabuli anak kandungnya sendiri bertahun-tahun. (Dok. Google)

Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, korban pun kembali terbangun. Saat itu, E juga dalam kondisi sudah terbangun dari tidurnya.

“Disitu ada teman E ngasih makan untuk Mawar. Usai makan E mengajak Mawar pergi lagi karena khawatir pemilik gubuk datang tapi dia menolak hingga akhirnya terjadi kekerasan yang dilakukan E kepada Mawar,”katanya.

Karena merasa kasihan, lanjut Andi, teman dari E yang belum diketahui identitasnya itu mengajak Mawar untuk menggembala kambing di sekitar area hutan sawit.

Hingga pukul 14.00 WIB, E lagi – lagi datang dan memaksa Mawar untuk ikut kembali. Karena takut, Mawar tak bisa berbuat banyak selain menuruti perintah E.

“Disitu Mawar disuruh Mandi tapi ditolak hingga akhirnya tidur lalu bangun sekitar pukul 19.00 WIB,”ujar Andi.

“Mawar disuruh makan lagi tuh mie rebus, sampai pukul 21.00 WIB R datang ke gubuk bersama D,”tambah Andi.

Baca Juga :  112 Anggota Polri Bakal Berjaga Amankan Natal dan Tahun Baru di Lebak

Ketiganya pun, terang Andi, berdiskusi dan memutuskan untuk memberikan dua butir obat penenang. Mereka memaksa Mawar untuk meminumnya.

“Disitu Mawar diancam kalau tidak mau minum hingga akhirnya dia dibawa ke gubuk lain yang masih di sekitaran hutan sawit. Disitu ternyata ada dua teman E yang sudah menunggu,”kata Andi.

Tak berfikir panjang, R, E dan dua teman lainnya bergiliran merudapaksa Mawar.

“D ini ngga ikutan nih, dia malah disuruh untuk mengantarkan Mawar pulang. Tapi dalam perjalanan ketemu lagi dengan saksi Y,”katanya.

D yang ketakutan akhirnya kembali menemui R. Namun, berhasil dibuntuti oleh saksi Y.

“Disitu R cerita semuanya ke Y, D juga disuruh untuk memanggil E. Tapi, bukannya D yang berangkat malah R yang mengaku akan menjemput E hingga akhirnya itu hanya menjadi alasan agar dia bisa melarikan diri,”katanya.

Baca Juga :  Masjid HIPMI Pertama di Indonesia Resmi Berdiri di Kabupaten Lebak

Lebih jaun Andi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya Y memutuskan untuk memberitahu pihak keluarga Mawar dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dari laporan itu, kata Andi, tim berhasil mengamankan beberapa pelaku yakni dua teman dari E berinisial S (32) dan SH (31) dan R.

“R anak dibawah umur jadi akan kita lihat perkembangannya sekarang kita masih periksa. Sedangkan E masih dalam pengejaran tim,”tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dan SH disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp15 Miliar. (*/Red)

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31