KLH Gugat PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri, Limbah Radioaktif Cikande Terungkap

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 19:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan Keterangan kepada Pers, Selasa (30/9), Foto : dir/Dailyhits.

Kementrian lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq memberikan Keterangan kepada Pers, Selasa (30/9), Foto : dir/Dailyhits.

DAILYHITS.ID  – Skandal pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menyeret dua perusahaan besar ke meja hijau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) resmi menggugat PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) dan PT Modern Industrial Estate setelah hasil investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah telah menetapkan kawasan industri modern Cikande berstatus

“kejadian khusus cemaran radiologi radiasi”. “Mulai hari ini semua kegiatan di kawasan itu berada dalam kontrol Satgas Penanganan Radiasi Cesium-137,” ujar Hanif.

Satgas akan memasang Radiation Portal Monitoring (RPN) untuk mengawasi lalu lintas barang. Sambil menunggu pemasangan, pengawasan manual dilakukan dengan detektor milik Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Datan.

Barang yang terindikasi tercemar akan ditahan dan menjalani proses dekontaminasi sebelum bisa keluar.

Baca Juga :  Duh, 412 Ribu Warga Banten Nganggur

Tim menemukan 10 titik sumber radiasi dengan kekuatan berbeda. Dua di antaranya berhasil didekontaminasi dan kini disimpan di gudang PT PMT.

“Gudang PT PMT menjadi lokasi sumber lokal pencemaran, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada perusahaan,” kata Hanif.

Kawasan tercemar telah diberi tanda peringatan dan police line. Hanif meminta masyarakat tidak mendekati area tersebut. Pemerintah juga membentuk tim komunikasi melibatkan tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga tokoh agama untuk sosialisasi bahaya paparan radiasi.

Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak. Beberapa kasus paparan ditemukan, namun ditangani dengan pemberian vitamin dan suplemen khusus.

“Radionuklir menyerang gen kita, maka pemantauan serius akan terus dilakukan,” ujar Hanif.

KLH menempuh langkah hukum multidoor. Gugatan perdata terhadap PT PMT dan PT Modern Land sedang disusun dan akan diajukan ke pengadilan.

Baca Juga :  Warga Lebak Dibegal Rampok di Perkebunan Karet, Uang Desa Rp28 Juta Raib 

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Selain gugatan perdata, proses pidana juga ditempuh,” kata Hanif.

KLH menilai PT PMT lalai saat melebur scrap yang ternyata mengandung Cesium-137. Material itu diduga berasal dari 15 lapak yang kini masih diselidiki aparat.

Lelbih lanjut kata hanif, Untuk sementara, limbah radioaktif disimpan di fasilitas PT PMT. Pemerintah merencanakan pembangunan interim storage atau tempat penyimpanan sementara sesuai standar Badan Tenaga Nuklir Internasional (IAEA) dalam 1–2 bulan mendatang. Fasilitas ini diperkirakan berfungsi selama 1–2 tahun.

Sementara untuk penyimpanan jangka panjang (long term storage), pemerintah menargetkan pembangunan dimulai pada 2026.

“Karena waktu paruh Cesium-137 mencapai 30 tahun, lokasi dan anggarannya harus dipersiapkan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02