Dari tangan pelaku, Indik mengaku berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti motor hasil curian, motor yang digunakan untuk mencuri dan kunci letter T.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti dan tersangka lainnya,”kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Halaman : 1 2







