Pandeglang- Satreskrim Polres Pandeglang membongkar praktik oplos gas subsidi ke non subsidi di Kampung Cicalung, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Empat pelaku berhasil diamankan.
Adalah SA, AD, SU, dan US. keempatnya sudah lama melakukan praktik suntik gas subsidi ke non subsidi untuk mencari keuntungan.
Usut punya usut aksi mereka terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.
“Mereka ini memindahkan isi tabung 3 kilogram ke 12 kilogram lalu dijual lagi,”kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi saat ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Senin, 17 Oktober 2022.
Dari hasil penangkapan, kata Andi, tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 80 buah tabung gas elpiji yang 12 kilogram dan 520 tabung gas yang tiga kilogram.
“Lalu 18 buah regulator untuk suntik gas, satu buah alat timbang, sebuah ember. Semua barang bukti ada di sini semua,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan para pelaku ini berhasil diamankan saat mereka tengah melakukan proses oplos gas subsidi.
“Mereka kita gerebek sedang melakukan aksi oplos gas di halaman rumah,”kata Indik.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Indik, setiap pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta perhari.
“Dari satu pelaku mendapatkan sebesar Rp5 juta perharinya,”katanya.
“Jadi mereka pindahkan isi gas 3 kilogram ke 12 kilogram lalu dijual ke Serang dan Cilegon,”tambah jebolan Akpol 2013 ini.
Lebih jauh Indik menjelaskan para pelaku berhasil mendapatkan tabung gas 3 kilogram dalam jumlah banyak dari beberapa agen.
“Pengakuan para tersangka mendapatkan tabung gas dari hasil ngampas beli ke agen. Setelah dapat banyak barulah disuntikkan terus dijual,” katanya.
“Kalau ini dibiarkan bisa menimbulkan kelangkaan gas subsidi juga,”tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.