DAILYHITS LEBAK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Lebak yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024 nanti.
Berdasarkan hasil verifikasi, 560 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan 88 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita mengatakan, penetapan DCS setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Lebak.
“KPU menyusun kemudian ditetapkan DCS dengan melakukan rapat pleno. berita acara penetapan DCS kemudian akan kami serahkan kepada teman-teman partai politik,” kata Lita, Jumat, 18 Agustus 2023.
Daftar calon yang masih bersifat sementara itu kemudian akan diumumkan oleh KPU Lebak pada tanggal 19-23 Agustus 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





