DAILYHITS LEBAK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Lebak yang akan mengikuti kontestasi Pileg 2024 nanti.
Berdasarkan hasil verifikasi, 560 bakal calon legislatif (Bacaleg) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sedangkan 88 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita mengatakan, penetapan DCS setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Lebak.
“KPU menyusun kemudian ditetapkan DCS dengan melakukan rapat pleno. berita acara penetapan DCS kemudian akan kami serahkan kepada teman-teman partai politik,” kata Lita, Jumat, 18 Agustus 2023.
Daftar calon yang masih bersifat sementara itu kemudian akan diumumkan oleh KPU Lebak pada tanggal 19-23 Agustus 2023.
Di jadwal yang bersamaan dengan pengumuman DCS, KPU meminta masukan dan tanggapan masyarakat mengenai para calon wakil rakyat tersebut.
“Masukan dan tanggapan yang disampaikan ke kami hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan saja, jadi tidak melebar ke mana-mana,” terang Lita.
KPU meminta masyarakat yang memberikan laporan untuk menyebutkan dan menyertakan data diri secara lengkap dengan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporannya.
“Jadi harus lengkap, identitas yang memberi masukan dan tanggapan siapa, dan juga harus memberikan bukti-bukti dokumen nya. Kalau sekedar laporan tapi tidak lengkap ya tidak bisa,” jelas Lita.
Diketahui, 88 Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan PSI. (*/Red)