Di jadwal yang bersamaan dengan pengumuman DCS, KPU meminta masukan dan tanggapan masyarakat mengenai para calon wakil rakyat tersebut.
“Masukan dan tanggapan yang disampaikan ke kami hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan saja, jadi tidak melebar ke mana-mana,” terang Lita.
KPU meminta masyarakat yang memberikan laporan untuk menyebutkan dan menyertakan data diri secara lengkap dengan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporannya.
“Jadi harus lengkap, identitas yang memberi masukan dan tanggapan siapa, dan juga harus memberikan bukti-bukti dokumen nya. Kalau sekedar laporan tapi tidak lengkap ya tidak bisa,” jelas Lita.
Diketahui, 88 Bacaleg yang dinyatakan TMS berasal dari Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh dan PSI. (*/Red)
Halaman : 1 2







