Cilegon- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menertibkan parkir liar di sepanjang Jalur Protokol mulai dari Pondok Cilegon Indah (PCI) sampai Simpang Tiga Kota Cilegon. Alhasil, para juru parkir (Jukir) yang tengah berjaga dibuat terkejut.
Selain penertiban, para anggota Dishub Kora Baja juga memberikan sosialisasi kepada jukir serta menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir di jalan protokol.
“Intinya kita menertibkan, artinya mengimbau ke semua penyelenggara parkir di jalan protokol bahwasanya di jalan protokol atau jalan nasional itu tidak boleh dilakukan parkir, apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Cilegon,” kata Plt Kadishub Kota Cilegon, Joko Purwanto, Senin, 10 Oktober 2022.
Penertiban ini, menurut Joko mengacu pada surat dari Balai Jalan Nasional yang menyebutkan bahwa sepanjang jalan protokol atau jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutan parkir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





